CYBER
CRIME & CYBER LAW
“DOMAIN
NAME PT.MUSTIKA RATU”
LAPORAN TUGAS MATA KULIAH
Diajukan
untuk memenuhi nilai UAS pada semester empat matakuliah
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI
DAN KOMUNIKASI
Dibuat oleh :
Kelompok 9
12.4B.24
IMAM BAIHAQI 12127721
ABDUL MUHID 12126337
NURSAENI 12128652
SYAHRUL HADI 12128558
M. IRFAN SEPTIAWAN 12126749
ARDI WEDIAN 12126006
AKADEMI MANAJEMEN INFORMATIKA & KOMUNIKASI(AMIK)
BINA SARANA INFORMATIKA(BSI)
Cikarang
2014
KATA
PENGANTAR
Dengan
mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, penulis panjatkan atas segala
rahmat, hidayah serta ridhoNya, atas terselesaikannya makalah yang
berjudul “PEMBAJAKAN DOMAIN NAME PT.MUSTIKA RATU ”
yang merupakan syarat mendapatkan nilai UAS pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi
& Komunikasi ( EPTIK ).
Penulis
menyadari sepenuhnya bahwa dalam menyusun makalah ini tak terlepas dari bantuan
berbagai
pihak, Oleh karena itu pada kesempatan ini penulis menyampaikan ucapan terima
kasih kepada :
1. Dosen pembimbing mata kuliah Etika Profesi Tehknologi Informasi
dan Komunikasi
2. Kedua
Orang Tua tercinta dan keluarga kami yang selalu mendo’akan dan memberikan semangat.
3. Rekan-rekan
12.4B.24 yang telah
mendukun dalam pembuatan laporan presentasi ini.
4. Dan semua
pihak yang telah membantu penulis, namun tak bisa penulis sebutkan satu per
satu.
Dalam
penulisan makalah ini,
tentunya masih jauh dari kesempurnaan, karena masih banyak kesalahan. Oleh
karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk perbaikan
di masa yang akan datang.
Demikian, penulis mohon di
bukakan pintu ma’af yang sebesar-besarnya, apabila ada kesalahan dan kekurangan
yang penulis lakukan. Dan penulis mengharapkan makalah ini dapat
bermanfaat bagi penulis pada khususnya dan pembaca pada umumnya.
Cikarang, 6 Juni 2014
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
1.
UMUM
Peradilan
pidana Indonesia kini memasuki dunia baru. Untuk pertama-kalinya, kasus situs
di jagat internet disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terdakwanya
Tjandra Sugiono, 32 tahun, Presiden Direktur PT Djagomas, perusahaan di bidang
teknologi informasi. Tjandra dituduh telah membajak nama domain www.mustika-ratu.com di situs dunia maya.
Menurut Jaksa Suhardi, Tjandra, yang lulusan computer science dari
Universitas North Eastern, Amerika, mendaftarkan nama domain Mustika Ratu ke
Network Solution Inc. di Amerika, pada 7 Oktober 1999.
Ketika itu
Tjandra sebagai Manajer Umum Pemasaran Internasional PT Martina Bertho,
produsen jamu dan kosmetik tradisional Sari Ayu, bertugas memasarkan produk
Sari Ayu di luar negeri. Kebetulan, Tjandra adalah menantu Ratna Pranata, adik
kandung Martha Tilaar, bos Sari Ayu-saingan utama PT Mustika Ratu milik
Mooryati Sudibyo. Kontan Mustika Ratu, sebagai pemilik merek dagang yang nama
domainnya di-serobot, merasa berang. Apalagi situs buatan Tjandra justru
menampilkan produk Sari Ayu.
2. MAKSUD
DAN TUJUAN
1. Untuk lebih memahami dan mengetahui tentang pelanggaran
hukum (Cybercrime) yang terjadi dalam dunia maya sekarang ini, dan
Undang-Undang Dunia Maya (Cyberlaw).
2. Untuk lebih memahami dan mengetahui tentang
betapa bahayanya pembajakan akun didunia maya dan semoga kita dapat mencegah
dan menghindari pembajakan yang termasuk
salah satu pelanggaran hukum didunia maya.
3. METODE
PENELITIAN
Metode penelitian yang dilakukan oleh penulis pada
penulisan makalah ini adalah :
1. Metode Studi Pustaka (Library Study)
penulis merangkum berbagai sumber bacaan dari bahan –
bahan pustaka yang ada hubungannya dengan masalah yang akan dibahas guna
mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai materi yang akan dijadikan bahan
makalah.
4. SISTEMATIKA
PENULISAN
Cover
Kata pengantar
Daftar isi
BAB I PENDAHULUAN
BAB II PEMBAHASAN
BAB III CONTOH KASUS
BAB IV PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
5. RUANG
LINGKUP
Dalam penyusunan makalah ini, penulis hanya memfokuskan
pada kasus pembajakan kasus domain name PT.Mustika ratu yang merupakan salah satu pelanggaran hukum
pada dunia maya.
BAB II
PEMBAHASAN
1.1 PENGERTIAN
CYBER CRIME & CYBER LAW
Cyber crime adalah kejahatan yang
dilakukan didalam jaringan internet.
Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan didunia cyber(dunia maya). Munculnya revolusi teknologi informasi dewasa ini dan
masa depan tidak hanya membawa dampak pada perkembangan teknologi itu sendiri,
akan tetapi juga akan mempengaruhi aspek kehidupan lain seperti agama,
kebudayaan, sosial, politik, kehidupan pribadi, masyarakat bahkan bangsa dan
negara. Jaringan informasi global atau internet saat ini telah menjadi salah
satu sarana untuk melakukan kejahatan baik domestik maupun internasional.
Internet menjadi medium bagi pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan dengan
sifatnya yang mondial, internasional dan melampaui batas ataupun kedaulatan suatu
negara. Semua ini menjadi motif dan modus operandi yang amat menarik bagi para
penjahat digital.
Cyber
crime atau kejahatan dunia maya dapat didefenisikan sebagai perbuatan melawan
hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan
teknologi komputer dan komunikasi.
Contoh :
1. Pencurian dan penggunaan
account Internet milik orang lain.
2. Membajak situs
web
3. Penyerangan
terhadap jaringan internet KPU
1.2
HUKUM DAN UUD TENTANG CYBER CRIME
Harus diakui bahwa Indonesia belum mengadakan
langkah-langkah yang cukup signifikan di bidang penegakan hukum (law
enforcement) dalam upaya mengantisipasi kejahatan duniamaya seperti dilakukan oleh negara-negara maju di Eropa
dan Amerika Serikat. Kesulitan yang dialami adalah pada perangkat hukum atau
undang-undang teknologi informasi dan telematika yang belum ada sehingga pihak
kepolisian Indonesia masih ragu-ragu dalam bertindak untuk menangkap para
pelakunya, kecuali kejahatan duniamaya yang bermotif pada kejahatan ekonomi/perbankan.
Untuk
itu diperlukan suatu perangkat UU yang dapat mengatasi masalah ini seperti yang
sekarang telah adanya perangkat
hukum yang satu ini berhasil digolkan, yaitu Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE). UU yang terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal serta
Penjelasan ini disahkan setelah melalui Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 25
Maret 2008. Namun sejatinya perjalanan perangkat hukum yang sangat penting bagi
kepastian hukum di dunia maya ini sebenarnya sudah dimulai 5 tahun yang lalu.
BAB
III
CONTOH KASUS
3.1 PEMBAJAKAN
DOMAIN NAME PT.MUSTIKA RATU
Peradilan
pidana Indonesia kini memasuki dunia baru. Untuk pertama-kalinya, kasus situs
di jagat internet disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terdakwanya
Tjandra Sugiono, 32 tahun, Presiden Direktur PT Djagomas, perusahaan di bidang
teknologi informasi. Tjandra dituduh telah membajak nama domain www.mustika-ratu.com di situs dunia maya.
Menurut Jaksa Suhardi, Tjandra, yang lulusan computer science dari
Universitas North Eastern, Amerika, mendaftarkan nama domain Mustika Ratu ke
Network Solution Inc. di Amerika, pada 7 Oktober 1999.
Ketika itu
Tjandra sebagai Manajer Umum Pemasaran Internasional PT Martina Bertho,
produsen jamu dan kosmetik tradisional Sari Ayu, bertugas memasarkan produk
Sari Ayu di luar negeri. Kebetulan, Tjandra adalah menantu Ratna Pranata, adik
kandung Martha Tilaar, bos Sari Ayu-saingan utama PT Mustika Ratu milik
Mooryati Sudibyo. Kontan Mustika Ratu, sebagai pemilik merek dagang yang nama
domainnya di-serobot, merasa berang. Apalagi situs buatan Tjandra justru
menampilkan produk Sari Ayu.
Perbuatan
Tjandra, kata Jaksa Suhardi, tergolong persaingan curang dengan cara menipu
masyarakat konsumen dan merugikan Mustika Ratu. Karenanya, jaksa membidik
terdakwa dengan Pasal 382 bis KUHP, yang berancaman maksimal hukuman setahun
empat bulan penjara. Selain menggunakan pasal persaingan curang di KUHP, yang
dulu acap diterapkan pada kasus pembajakan merek dagang, jaksa juga menjaring
terdakwa dengan Pasal 19 Huruf b dan Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang
Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal ini mengancam pelaku usaha
yang menghalangi masyarakat konsumen berhubungan dengan pelaku usaha
saingannya, dengan denda minimum Rp 25 miliar atau maksimum Rp 100 miliar.
Sepintas,
dakwaan jaksa cukup seram. Toh, Tjandra mengaku dirinya tak beritikad buruk
membajak nama domain Mustika Ratu. "Kalau saya beritikad buruk, ngapain
saya cantumin nama saya," ujar Tjandra. Buktinya, tutur Tjandra,
pada September 2000 ia telah mencabut domain itu dari Network Solution dan
mengembalikannya kepada Mustika Ratu. Lagi pula, kata pengacara Tjandra, Didi
Irawadi Syamsudin, Tjandra tak menjelek-jelekkan apalagi merugikan Mustika Ratu
lewat domain tersebut. Soalnya, kata Didi, Tjandra tak mengisi apa pun di situs
itu. Bagi Didi, kliennya tak bisa dianggap melanggar hukum. Sebab, di dunia
maya, siapa pun boleh mendaftarkan nama domain apa pun. Toh, nama domain cuma
sekadar alamat atau nomor telepon untuk mempermudah pencarian informasi melalui
internet. Nama domain di jagat maya tak seperti nama merek dagang di dunia
nyata.
Yang penting,
begitu suatu nama terdaftar, pendaftar berikutnya tak boleh menggunakan nama
domain serupa. Kalau nama digital berbuntut com sudah didaftarkan orang
lain, pendaftar berikutnya bisa memakai nama berakhiran org, net, atau co.id.
Itulah yang dilakukan Mustika Ratu dengan nama domain www.mustika-ratu.co.id.
Sementara itu, ada orang lain di Amerika yang juga mendaftarkan domain dengan
nama mustikaratu.com, mustikaratu.net, dan mustikaratu.org.
"Kalau Mustika Ratu merasa dirugikan, kenapa pendaftar lainnya itu tak
dituntut?" kata Didi. Menurut anak dari pengacara senior Amir Syamsuddin
itu, perkara Tjandra tak layak diadili. Sebab, hingga kini belum ada
undang-undang khusus tentang cyber law.
Pasal
persaingan curang dalam KUHP ataupun dalam Undang-Undang Antimonopoli yang
diterapkan jaksa, kata Didi, tidak tepat karena Tjandra bukan pesaing Mustika
Ratu. PT Martina Bertho juga menyatakan, perkara Tjandra tak berkaitan dengan
PT Martina. Perbuatan Tjandra dilakukan sebagai Presiden Direktur PT Djagomas,
bukan sebagai Manajer Umum Pemasaran Internasional PT Martina. Tapi, kata
jaksa, Tjandra mundur dari jabatan di PT Martina Bertho pada Juni 2000 setelah
kasus terjadi. Kalau Undang-Undang Antimonopoli dipaksakan, kata Didi, itu pun
bukan kompetensi pengadilan, melainkan wewenang Komisi Persaingan Usaha. Ini
pun dengan catatan masih masih ada persoalan menyangkut yurisdiksi hukum.
Sebab, perkara internet menyangkut dunia maya dan pendaftaran nama domainnya di
Amerika. Sekalipun demikian, Didi membenarkan kemungkinan perkara Tjandra lebih
tepat diuji di pengadilan perdata. Pendapat senada juga diutarakan ahli hukum
internet di Universitas Padjadjaran, Bandung, Ahmad M. Ramli. "Kalau
diterapkan Pasal 382 bis KUHP ataupun Undang-Undang Antimonopoli, itu bukan
hanya tak tepat dan tak adil, tapi juga tragedi bagi dunia cyber,"
kata Ramli. Boleh jadi Didi dan Ramli merujuk pendapatnya pada pelbagai kasus
penyalahgunaan nama domain yang pernah terjadi di Amerika. Tentu termasuk pula
kasus pendaftaran nama domain lebih dulu untuk kemudian dijual dengan harga
selangit kepada yang berminat, bahkan kepada pemilik asli nama yang digunakan.
Ini mirip rimba merek dagang di Indonesia. berbagai kasus itu telah diputuskan,
baik oleh pengadilan maupun arbitrase di Organisasi Dunia untuk Hak-Hak Milik
Intelektual (WIPO). Di antaranya kasus penggunaan nama artis Hollywood, Julia
Roberts. Ada pula kasus Dennis Toeppen, sang pembajak merek terkenal yang telah
dihukum berkali-kali supaya membayar ganti rugi. Satu hal penting yang
diterapkan pada aneka perkara di Amerika itu adalah itikad baik bagi pengguna
dan pendaftar nama domain.
Norma hukum ini
pun sesungguhnya tak beda dengan prinsip pada hukum hak milik intelektual di
Indonesia, termasuk hak cipta dan merek dagang. Menghadapi serangan balik
pengacara, Jaksa Suhardi baru akan menanggapinya pada sidang Kamis pekan ini.
Agaknya, jaksa akan melengkapi ilmu penafsiran hukum sekaligus memperkuat
pembuktiannya kelak. Setidaknya jaksa bisa menggunakan yurisprudensi tentang
penafsiran luas di hukum pidana pada kasus pencurian listrik-yang dulu dianggap
tak ada barangnya-pembobolan kartu kredit, serta pembobolan BNI '46 cabang New
York melalui komputer.
Yang pasti,
perkara nama domain ini cukup menunjukkan betapa Indonesia, yang sudah dilanda
era internet selama satu dasawarsa, amat ketinggalan dari negara lain karena
belum juga memiliki cyber law.
Di Singapura,
contohnya, sudah ada The Electronic Act 1998 (Undang-Undang Transaksi
Elektronik) dan Computer Misuse Act (Undang-Undang Penyalahgunaan Komputer).
Bahkan seorang remaja Indonesia berusia 16 tahun, Wenas, pernah dihukum di
Negeri Singa itu karena membobol situs milik pemerintah Singapura. Sementara
itu, di Amerika, pada November 1999 ada Undang-Undang Anti-Cybersquatting
(larangan penggunaan nama domain orang lain secara tidak sah). Memang, di
Indonesia sudah ada Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Tele-komunikasi.
Namun, Pasal 22 dan Pasal 49 Undang-Undang Telekomunikasi, yang melarang
manipulasi akses jaringan tele-komunikasi, menurut Jaksa Suhardi lebih
dimaksudkan untuk mengatur peralatan telekomunikasi, bukan masalah internet.
Alhasil, beberapa delik internet selain perkara nama domain di atas juga sulit
dijangkau hukum. Misalnya, kasus yang menimpa fasilitas e-banking milik Bank
Central Asia le-wat situs klikbca.com, pada Mei 2001. Situs itu
dipelesetkan oleh seorang web designer di Bandung, Steven Hariyanto,
menjadi kilkBCA.com atau clickbca.com. Akibatnya, nasabah BCA
yang keliru mengetik nama situs akan masuk ke situs tiruan itu. Si nasabah pun
tak bisa bertransaksi, sementara personal identification number miliknya
terekam di situs gadungan tersebut.
Nasib serupa
juga terjadi pada kasus pembobolan kartu kredit melalui internet, di Jawa
Tengah, April 2001. Awalnya, polisi Semarang sudah menangkap empat carder
(pembobol kartu kredit lewat internet). Dari keempat pelaku, didapatkan 999
nomor kartu kredit yang tersimpan dalam e-mail. Polisi lantas menjerat carder
itu dengan delik pencurian (Pasal 362 KUHP). Toh, akhirnya para tersangka tak
ditahan. Alasan polisi, sulit memperoleh bukti kasus itu, terutama keterangan
saksi korban, yang kebanyakan adalah pemilik kartu kredit di luar negeri. Itu
baru delik internet bermodus carder.
Belum lagi yang
berpola cracker ataupun hacker (pembobol ataupun pemanipulasi
situs pihak lain). Karena itu, sudah waktunya Indonesia segera memiliki cyber
law. Sebenarnya, pemerintah sejak akhir tahun 2000 sudah membentuk tim
telematika untuk mempersiapkan cyber law. Sayangnya hingga kini
rancangan undang-undangnya tak kunjung rampung. Kabarnya, itu lantaran ada
perdebatan alot di tim penyusunnya, yakni antara pihak yang menghendaki
undang-undang khusus tentang internet dan kubu yang berpendapat bahwa aturan
tentang internet cukup ditebar ke berbagai undang-undang yang sudah ada. Bisa atau
tidak cyber law lahir pada tahun ini, yang jelas karakteristik dunia
maya mesti dicermati. Tak seperti di dunia nyata, peristiwa di jagat internet
demikian cepat, bahkan pengguna internet belum sempat menyadari keisengannya.
Karenanya, cyber law jangan sampai memasung kreativitas para petualang
yang berselancar di internet. Selain itu, pemahaman tentang rambu-rambu hukum
pun mesti disosialisasikan kepada mereka. Agung Rulianto, Arif Kuswardono, Dwi
Arjanto, Rinny Srihartini (Bandung).
3.2 HUKUM
Dalam UU No.11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik selain mengatur tentang
pemanfaatan teknologi informasi juga mengatur tentang transaksi
elektronik, Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang
dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media
elektronik lainnya. Bahwa didalam penerapannya, UU No 11 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik ini masih ada kendala-kendala teknis.
UU RI tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik no 11 th 2008 , yang terdiri dari 54 pasal dan disahkan tgl 21
April 2008,dipersepsikan sebagai cyberlaw di Indonesia,
yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk
didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime. Nah kalau memang
benar cyberlaw, perlu kita diskusikan apakah kupasan cybercrime sudah semua
terlingkupi? Di berbagai literatur, cybercrime dideteksi dari dua sudut
pandang:
1.Kejahatan yang Menggunakan Teknologi Informasi Sebagai
Fasilitas: Pembajakan, Pornografi, Pemalsuan/Pencurian
Kartu Kredit, Penipuan Lewat Email (Fraud), Email Spam, Perjudian Online,
Pencurian Account Internet, Terorisme, Isu Sara, Situs Yang Menyesatkan, dsb.
2.Kejahatan yang Menjadikan Sistem Teknologi
Informasi Sebagai Sasaran:
Pencurian Data Pribadi, Pembuatan/Penyebaran Virus Komputer,
Pembobolan/Pembajakan Situs, Cyberwar, Denial of Service (DOS), Kejahatan
Berhubungan Dengan Nama Domain, dsb.
3.3 SOLUSI
Dari contoh kasus diatas, kami dapat
menyimpulkan bahwa memang perlu dibuatnya undang-undang dalam dunia internet
(cyber law) di Indonesia. Undang-undang yang mengatur segala hal dalam dunia
cyber. Yang pastinya undang-undang tersebut dibuat oleh para pakar IT yang ahli
dibidangnya.
Internet bukan suatu hal yang baru
lagi, bahkan tingkat SD pun sudah menggunakan internet sebagai tempat untuk
mencari bahan pelajaran. Karena itu sebaiknya pemerintah perlu memikirkan lagi
tentang cyber law.
Seperti kasus diatas, jika ada
undang-undang yang mengatur tentang domain name, kemungkinan pihak yang membuat
nama www.mustika-ratu.com dapat dituntut karena menggunakan
nama domain yang sama dengan nama perusahaan, yang sebenarnya apa yang
ditampilkan di dalam website tersebut adalah bukan produk buatan mustika ratu
tapi buatan sari ayu.
Tapi sayangnya di Indonesia belum
ada undang-undang yang cukup jelas tentang cyber, khususnya domain name pada
kasus ini. Malah dikaitkan dengan pasal 382 bis KUHP, yang berancaman
maksimal hukuman setahun empat bulan penjara. Selain menggunakan pasal
persaingan curang di KUHP, yang dulu acap diterapkan pada kasus pembajakan
merek dagang, jaksa juga menjaring terdakwa dengan Pasal 19 Huruf b dan Pasal
48 Ayat (1) Undang-Undang Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal
ini mengancam pelaku usaha yang menghalangi masyarakat konsumen berhubungan
dengan pelaku usaha saingannya, dengan denda minimum Rp 25 miliar atau maksimum
Rp 100 miliar.
Pasal ini
menurut saya tidak cukup kuat untuk menjatuhkan hukuman karena tidak kuatnya
isi pasal tersebut dengan kasus yang ada. Apalagi dunia cyber, semuanya serba
maya, tidak bisa dihubungkan dengan pasal-pasal tersebut.
Saran saya,
pemerintah atau siapa pun itu yang ahli di bidang IT, mungkin Roy Suryo, dapat
memikirkan cyber law untuk kedepannya. Karena pastinya untuk 10 tahun kedepan,
dunia cyber akan makin marak dengan berbagai kemungkinan yang tidak mungkin
tapi bisa menjadi mungkin didunia cyber. Tapi harus berhati-hati jika membuat
cyber law, jangan sampai merugikan pihak yang tidak bersalah.
BAB
IV
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
DNS adalah hasil
pengembangan dari metode pencarian host name terhadap IP address di Internet.
Pada DNS client (resolver) mengirimkan queries ke Name Server (DNS). Name
Server akan menerima permintaan dan memetakan nama komputer ke IP address
Domain Name Space adalah pengelompokan secara hirarki yang terbagi atas
root-level domains, top-level domains, second-level domains, dan host names.
Saran
Menurut
kami untuk lebih aman sebaiknya domain name server itu menggunakan nama yang
unik supaya tidak gampang untuk dibajak orang iseng, seperti pada kasus yang
kami angkat ini.
4.2
DAFTAR PUSTAKA
http://haifani.wordpress.com/2009/08/13/kejahatan-internetcybercrime-dan-segala-macam-pernak-perniknya/
www.tempointeraktif.com
http:/static.hukumonline.com/frontend/default/images/facebook.png
http:/static.hukumonline.com/frontend/default/images/twitterholl.png







0 komentar:
Posting Komentar