Kamis, 22 Mei 2014

Contoh Kasus Pembajakan Pt. Mustika Ratu

Dibawah ini adalah contoh kasus yang diangkat oleh website majalah tempo TENTANG CYBERCRIME DOMAIN NAME.
Peradilan pidana Indonesia kini memasuki dunia baru. Untuk pertama-kalinya, kasus situs di jagat internet disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terdakwanya Tjandra Sugiono, 32 tahun, Presiden Direktur PT Djagomas, perusahaan di bidang teknologi informasi. Tjandra dituduh telah membajak nama domain www.mustika-ratu.com di situs dunia maya. Menurut Jaksa Suhardi, Tjandra, yang lulusan computer science dari Universitas North Eastern, Amerika, mendaftarkan nama domain Mustika Ratu ke Network Solution Inc. di Amerika, pada 7 Oktober 1999.
Ketika itu Tjandra sebagai Manajer Umum Pemasaran Internasional PT Martina Bertho, produsen jamu dan kosmetik tradisional Sari Ayu, bertugas memasarkan produk Sari Ayu di luar negeri. Kebetulan, Tjandra adalah menantu Ratna Pranata, adik kandung Martha Tilaar, bos Sari Ayu-saingan utama PT Mustika Ratu milik Mooryati Sudibyo. Kontan Mustika Ratu, sebagai pemilik merek dagang yang nama domainnya di-serobot, merasa berang. Apalagi situs buatan Tjandra justru menampilkan produk Sari Ayu.

Perbuatan Tjandra, kata Jaksa Suhardi, tergolong persaingan curang dengan cara menipu masyarakat konsumen dan merugikan Mustika Ratu. Karenanya, jaksa membidik terdakwa dengan Pasal 382 bis KUHP, yang berancaman maksimal hukuman setahun empat bulan penjara. Selain menggunakan pasal persaingan curang di KUHP, yang dulu acap diterapkan pada kasus pembajakan merek dagang, jaksa juga menjaring terdakwa dengan Pasal 19 Huruf b dan Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal ini mengancam pelaku usaha yang menghalangi masyarakat konsumen berhubungan dengan pelaku usaha saingannya, dengan denda minimum Rp 25 miliar atau maksimum Rp 100 miliar.
Sepintas, dakwaan jaksa cukup seram. Toh, Tjandra mengaku dirinya tak beritikad buruk membajak nama domain Mustika Ratu. "Kalau saya beritikad buruk, ngapain saya cantumin nama saya," ujar Tjandra. Buktinya, tutur Tjandra, pada September 2000 ia telah mencabut domain itu dari Network Solution dan mengembalikannya kepada Mustika Ratu. Lagi pula, kata pengacara Tjandra, Didi Irawadi Syamsudin, Tjandra tak menjelek-jelekkan apalagi merugikan Mustika Ratu lewat domain tersebut. Soalnya, kata Didi, Tjandra tak mengisi apa pun di situs itu. Bagi Didi, kliennya tak bisa dianggap melanggar hukum. Sebab, di dunia maya, siapa pun boleh mendaftarkan nama domain apa pun. Toh, nama domain cuma sekadar alamat atau nomor telepon untuk mempermudah pencarian informasi melalui internet. Nama domain di jagat maya tak seperti nama merek dagang di dunia nyata.
Yang penting, begitu suatu nama terdaftar, pendaftar berikutnya tak boleh menggunakan nama domain serupa. Kalau nama digital berbuntut com sudah didaftarkan orang lain, pendaftar berikutnya bisa memakai nama berakhiran org, net, atau co.id. Itulah yang dilakukan Mustika Ratu dengan nama domain www.mustika-ratu.co.id. Sementara itu, ada orang lain di Amerika yang juga mendaftarkan domain dengan nama mustikaratu.com, mustikaratu.net, dan mustikaratu.org. "Kalau Mustika Ratu merasa dirugikan, kenapa pendaftar lainnya itu tak dituntut?" kata Didi. Menurut anak dari pengacara senior Amir Syamsuddin itu, perkara Tjandra tak layak diadili. Sebab, hingga kini belum ada undang-undang khusus tentang cyber law.
Pasal persaingan curang dalam KUHP ataupun dalam Undang-Undang Antimonopoli yang diterapkan jaksa, kata Didi, tidak tepat karena Tjandra bukan pesaing Mustika Ratu. PT Martina Bertho juga menyatakan, perkara Tjandra tak berkaitan dengan PT Martina. Perbuatan Tjandra dilakukan sebagai Presiden Direktur PT Djagomas, bukan sebagai Manajer Umum Pemasaran Internasional PT Martina. Tapi, kata jaksa, Tjandra mundur dari jabatan di PT Martina Bertho pada Juni 2000 setelah kasus terjadi. Kalau Undang-Undang Antimonopoli dipaksakan, kata Didi, itu pun bukan kompetensi pengadilan, melainkan wewenang Komisi Persaingan Usaha. Ini pun dengan catatan masih masih ada persoalan menyangkut yurisdiksi hukum. Sebab, perkara internet menyangkut dunia maya dan pendaftaran nama domainnya di Amerika. Sekalipun demikian, Didi membenarkan kemungkinan perkara Tjandra lebih tepat diuji di pengadilan perdata. Pendapat senada juga diutarakan ahli hukum internet di Universitas Padjadjaran, Bandung, Ahmad M. Ramli. "Kalau diterapkan Pasal 382 bis KUHP ataupun Undang-Undang Antimonopoli, itu bukan hanya tak tepat dan tak adil, tapi juga tragedi bagi dunia cyber," kata Ramli. Boleh jadi Didi dan Ramli merujuk pendapatnya pada pelbagai kasus penyalahgunaan nama domain yang pernah terjadi di Amerika. Tentu termasuk pula kasus pendaftaran nama domain lebih dulu untuk kemudian dijual dengan harga selangit kepada yang berminat, bahkan kepada pemilik asli nama yang digunakan. Ini mirip rimba merek dagang di Indonesia. berbagai kasus itu telah diputuskan, baik oleh pengadilan maupun arbitrase di Organisasi Dunia untuk Hak-Hak Milik Intelektual (WIPO). Di antaranya kasus penggunaan nama artis Hollywood, Julia Roberts. Ada pula kasus Dennis Toeppen, sang pembajak merek terkenal yang telah dihukum berkali-kali supaya membayar ganti rugi. Satu hal penting yang diterapkan pada aneka perkara di Amerika itu adalah itikad baik bagi pengguna dan pendaftar nama domain.
Norma hukum ini pun sesungguhnya tak beda dengan prinsip pada hukum hak milik intelektual di Indonesia, termasuk hak cipta dan merek dagang. Menghadapi serangan balik pengacara, Jaksa Suhardi baru akan menanggapinya pada sidang Kamis pekan ini. Agaknya, jaksa akan melengkapi ilmu penafsiran hukum sekaligus memperkuat pembuktiannya kelak. Setidaknya jaksa bisa menggunakan yurisprudensi tentang penafsiran luas di hukum pidana pada kasus pencurian listrik-yang dulu dianggap tak ada barangnya-pembobolan kartu kredit, serta pembobolan BNI '46 cabang New York melalui komputer.
Yang pasti, perkara nama domain ini cukup menunjukkan betapa Indonesia, yang sudah dilanda era internet selama satu dasawarsa, amat ketinggalan dari negara lain karena belum juga memiliki cyber law.
Di Singapura, contohnya, sudah ada The Electronic Act 1998 (Undang-Undang Transaksi Elektronik) dan Computer Misuse Act (Undang-Undang Penyalahgunaan Komputer). Bahkan seorang remaja Indonesia berusia 16 tahun, Wenas, pernah dihukum di Negeri Singa itu karena membobol situs milik pemerintah Singapura. Sementara itu, di Amerika, pada November 1999 ada Undang-Undang Anti-Cybersquatting (larangan penggunaan nama domain orang lain secara tidak sah). Memang, di Indonesia sudah ada Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Tele-komunikasi. Namun, Pasal 22 dan Pasal 49 Undang-Undang Telekomunikasi, yang melarang manipulasi akses jaringan tele-komunikasi, menurut Jaksa Suhardi lebih dimaksudkan untuk mengatur peralatan telekomunikasi, bukan masalah internet. Alhasil, beberapa delik internet selain perkara nama domain di atas juga sulit dijangkau hukum. Misalnya, kasus yang menimpa fasilitas e-banking milik Bank Central Asia le-wat situs klikbca.com, pada Mei 2001. Situs itu dipelesetkan oleh seorang web designer di Bandung, Steven Hariyanto, menjadi kilkBCA.com atau clickbca.com. Akibatnya, nasabah BCA yang keliru mengetik nama situs akan masuk ke situs tiruan itu. Si nasabah pun tak bisa bertransaksi, sementara personal identification number miliknya terekam di situs gadungan tersebut.
Nasib serupa juga terjadi pada kasus pembobolan kartu kredit melalui internet, di Jawa Tengah, April 2001. Awalnya, polisi Semarang sudah menangkap empat carder (pembobol kartu kredit lewat internet). Dari keempat pelaku, didapatkan 999 nomor kartu kredit yang tersimpan dalam e-mail. Polisi lantas menjerat carder itu dengan delik pencurian (Pasal 362 KUHP). Toh, akhirnya para tersangka tak ditahan. Alasan polisi, sulit memperoleh bukti kasus itu, terutama keterangan saksi korban, yang kebanyakan adalah pemilik kartu kredit di luar negeri. Itu baru delik internet bermodus carder.

Belum lagi yang berpola cracker ataupun hacker (pembobol ataupun pemanipulasi situs pihak lain). Karena itu, sudah waktunya Indonesia segera memiliki cyber law. Sebenarnya, pemerintah sejak akhir tahun 2000 sudah membentuk tim telematika untuk mempersiapkan cyber law. Sayangnya hingga kini rancangan undang-undangnya tak kunjung rampung. Kabarnya, itu lantaran ada perdebatan alot di tim penyusunnya, yakni antara pihak yang menghendaki undang-undang khusus tentang internet dan kubu yang berpendapat bahwa aturan tentang internet cukup ditebar ke berbagai undang-undang yang sudah ada. Bisa atau tidak cyber law lahir pada tahun ini, yang jelas karakteristik dunia maya mesti dicermati. Tak seperti di dunia nyata, peristiwa di jagat internet demikian cepat, bahkan pengguna internet belum sempat menyadari keisengannya. Karenanya, cyber law jangan sampai memasung kreativitas para petualang yang berselancar di internet. Selain itu, pemahaman tentang rambu-rambu hukum pun mesti disosialisasikan kepada mereka. Agung Rulianto, Arif Kuswardono, Dwi Arjanto, Rinny Srihartini (Bandung).

SOLUSI

Dari contoh kasus diatas, kami dapat menyimpulkan bahwa memang perlu dibuatnya undang-undang dalam dunia internet (cyber law) di Indonesia. Undang-undang yang mengatur segala hal dalam dunia cyber. Yang pastinya undang-undang tersebut dibuat oleh para pakar IT yang ahli dibidangnya.
Internet bukan suatu hal yang baru lagi, bahkan tingkat SD pun sudah menggunakan internet sebagai tempat untuk mencari bahan pelajaran. Karena itu sebaiknya pemerintah perlu memikirkan lagi tentang cyber law.
Seperti kasus diatas, jika ada undang-undang yang mengatur tentang domain name, kemungkinan pihak yang membuat nama www.mustika-ratu.com dapat dituntut karena menggunakan nama domain yang sama dengan nama perusahaan, yang sebenarnya apa yang ditampilkan di dalam website tersebut adalah bukan produk buatan mustika ratu tapi buatan sari ayu.
Tapi sayangnya di Indonesia belum ada undang-undang yang cukup jelas tentang cyber, khususnya domain name pada kasus ini. Malah dikaitkan dengan pasal 382 bis KUHP, yang berancaman maksimal hukuman setahun empat bulan penjara. Selain menggunakan pasal persaingan curang di KUHP, yang dulu acap diterapkan pada kasus pembajakan merek dagang, jaksa juga menjaring terdakwa dengan Pasal 19 Huruf b dan Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal ini mengancam pelaku usaha yang menghalangi masyarakat konsumen berhubungan dengan pelaku usaha saingannya, dengan denda minimum Rp 25 miliar atau maksimum Rp 100 miliar.
Pasal ini menurut saya tidak cukup kuat untuk menjatuhkan hukuman karena tidak kuatnya isi pasal tersebut dengan kasus yang ada. Apalagi dunia cyber, semuanya serba maya, tidak bisa dihubungkan dengan pasal-pasal tersebut.
Saran saya, pemerintah atau siapa pun itu yang ahli di bidang IT, mungkin Roy Suryo, dapat memikirkan cyber law untuk kedepannya. Karena pastinya untuk 10 tahun kedepan, dunia cyber akan makin marak dengan berbagai kemungkinan yang tidak mungkin tapi bisa menjadi mungkin didunia cyber. Tapi harus berhati-hati jika membuat cyber law, jangan sampai merugikan pihak yang tidak bersalah.

Ref:
http://haifani.wordpress.com/2009/08/13/kejahatan-internetcybercrime-dan-segala-macam-pernak-perniknya/

www.tempointeraktif.com

Pengertian Cyber Law

Cyber Law

Oleh karenanya untuk menegakkan hukum serta menjamin kepastian hukum di Indonesia perlu adanya Cyber Law yaitu Hukum yang membatasi kejahatan siber (kejahatan dunia maya melalui jaringan internet), yang dalam Hukum Internasional terdapat 3 jenis Yuridis yaitu( The Juridiction to Prescribe)Yuridis untuk menetapkan undang-undang, (The Juridicate to Enforce) Yuridis untuk menghukum dan (The Jurisdiction to Adjudicate)Yuridis untuk menuntut.

The Jurisdiction to Adjudicate terdapat beberapa asas yaitu :

Asas Subjective Territorial yaitu berlaku hukum berdasarkan tempat pembuatan dan penyelesaian tindak pidana dilakukan di Negara lain,
Asas Objective Territorial yaitu hukum yang berlaku adalah akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak kerugian bagi Negara yang bersangkutan,
Asas Natonality adalah hokum berlaku berdasarkan kewarganegaraan pelaku,
Asas PassiveNatonality adalah Hukum berlaku berdasarkan kewarganegaraan korban,
Asas Protective Principle adalah berlakunya berdasarkan atas keinginan Negara untuk melindungi kepentingan Negara dari kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya,
Asas Universality adalah yang berlaku untuk lintas Negara terhadap kejahatan yang dianggap sangat serius seperti pembajakan dan terorisme (crime against humanity).
         Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika. Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan yang dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik dalam lingkup lokal maupun global (Internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual. Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik

    
      Dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik selain mengatur tentang pemanfaatan teknologi informasi juga mengatur tentang transaksi elektronik, Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Bahwa didalam penerapannya, UU No 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini masih ada kendala-kendala teknis.


  UU RI tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik  no 11 th 2008 , yang terdiri dari 54 pasal dan disahkan tgl 21 April 2008,dipersepsikan sebagai cyberlaw di Indonesia, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime. Nah kalau memang benar cyberlaw, perlu kita diskusikan apakah kupasan cybercrime sudah semua terlingkupi? Di berbagai literatur, cybercrime dideteksi dari dua sudut pandang:



1.Kejahatan yang Menggunakan Teknologi Informasi Sebagai Fasilitas: Pembajakan, Pornografi, Pemalsuan/Pencurian Kartu Kredit, Penipuan Lewat Email (Fraud), Email Spam, Perjudian Online, Pencurian Account Internet, Terorisme, Isu Sara, Situs Yang Menyesatkan, dsb.

2.Kejahatan yang Menjadikan Sistem Teknologi Informasi  Sebagai Sasaran: Pencurian Data Pribadi, Pembuatan/Penyebaran Virus Komputer, Pembobolan/Pembajakan Situs, Cyberwar, Denial of Service (DOS), Kejahatan Berhubungan Dengan Nama Domain, dsb.

  Cybercrime menjadi isu yang menarik dan kadang menyulitkan karena:
Kegiatan dunia cyber tidak dibatasi oleh teritorial negara
Kegiatan dunia cyber relatif tidak berwujud
Sulitnya pembuktian karena data elektronik relatif mudah untuk diubah, disadap, dipalsukan dan dikirimkan ke seluruh belahan dunia dalam hitungan detik
Pelanggaran hak cipta dimungkinkan secara teknologi
Sudah tidak memungkinkan lagi menggunakan hukum konvensional. Analogi masalahnya adalah mirip dengan kekagetan hukum konvensional dan aparat ketika awal mula terjadi pencurian listrik. Barang bukti yang dicuripun tidak memungkinkan dibawah ke ruang sidang. Demikian dengan apabila ada kejahatan dunia maya, pencurian bandwidth, dsb
  Contoh gampangnya rumitnya cybercrime dan cyberlaw:
Seorang warga negara Indonesia yang berada di Australia melakukan cracking sebuah server web yang berada di Amerika, yang ternyata pemilik server adalah orang China dan tinggal di China. Hukum mana yang dipakai untuk mengadili si pelaku?
Seorang mahasiswa Indonesia di Jepang, mengembangkan aplikasi tukar menukar file dan data elektronik secara online. Seseorang tanpa identitas meletakkan software bajakan dan video porno di server dimana aplikasi di install. Siapa yang bersalah? Dan siapa yang harus diadili?
Seorang mahasiswa Indonesia di Jepang, meng-crack account dan password seluruh professor di sebuah fakultas.Menyimpannya dalam sebuah direktori publik, mengganti kepemilikan direktori dan file menjadi milik orang lain. Darimana polisi harus bergerak?
.
. Sumber : Evy Retno Wulan, S.H., M.Hum.

Rabu, 14 Mei 2014

Pengertian Cyber Crime

Cyber Crime

Cybercrime dapat diartikan sebagai kegiatan illegal dengan perantara computer atau peralatan lainnya teknology yang mendukung sarana teknology seperti handphone,smartphone dan lainnya yang dapat dilakukan melalui jaringan elektronik global, atau suatu upaya memasuki/ menggunakan fasilitas computer/ jaringan computer tanpa ijin dan melawan hukum atau tanpa menyebabkan perubahan atau kerusakan pada fasilitas komputer yang dimasuki atau digunakan tersebut atau kejahatan yang dengan menggunakan sarana media elektronik internet (merupakan kejahatan dunia alam maya) atau kejahatan dibidang komputer, dan terdapat difinisi yang lain yaitu sebagai kejahatan komputer yang ditujukan kepada sistem atau jaringan komputer, yang mencakup segala bentuk baru kejahatan yang menggunakan bantuan sarana media elektronik internet.  

          Dengan demikian Cyber Crime merupakan suatu tindak kejahatan didunia alam maya, yang dianggap betentangan atau melawan undang-undang yang berlaku.
Perbedaannya dengan kejahatan konvensional dapat dilihat dari dari kemampuan serbaguna yang ditampilkan akibat perkembangan informasi dan technology komunikasi yang semaken canggih .

Contoh : komunikasi melalui internet membuat pelaku kejahatan lebih mudah beraksi melewati batas Negara untuk melakukan kejahatannya tersebut. Internet juga membuat kejahatan semaken terorganisir dengan kecanggihan technology guna mendukung dan mengembangkan jaringan untuk perdagangan obat, pencucian uang, perdagangan senjata illegal , penyelundupan , dll. 

1.                   Cybercrime dalam arti sempit ( computer crime ): setiap perilaku ilegal yang ditujukan dengan sengaja pada operasi elektronik yang menargetkan system keamanan computer dan data yang diproses oleh system computer tersebut , atau singkatnya tindak pidana yang dilakukan dengan menggunakan technology yang canggih .
2.                   Cybercrime dalam arti luas ( computer related crime atau kejahatan yang berkaitan dengan computer ) : setiap perilaku illegal yang dilakukan dengan maksud atau berhubungan dengan system computer atau jaringan , atau singkatnya tindak pidana apa saja yang dilakukan dengan memakai computer ( hardware dan software ) sebagai sarana atau alat, computer sebagai objek baik untuk memperoleh keuntungan atau tidak, dengan merugikan pihak lain.

        Keberadaan dunia cyber sekarang menjadi urusan dunia internasional dan bukan hanya menjadi urusan domestic suatu Negara lagi, karena pengaruh yang ditimbulkan dapat menimpa siapa saja , kapan saja dan dimana saja . Misal penyebaran virus  “ I Love You “ pada tahun 2000 yang meluas ke 45 juta system jaringan di dunia dan membuat kerugian sekitar 10 milyard dollar US ( Schmidt, 2006: 123-124 ). Hal tersebut menandakan bahwa cybercrime bersifat global dalam artian akibat yang ditimbulkan tidak terbatas dalam satu wilayah suatu Negara saja.

        Dengan menggunakan technology computer dan komunikasi , dalam hal ini jaringan komputer melalui media internet , cybercrime dapat dilakukan dari berbagai tempat yang terpisah dengan korbannya . Bahkan korban dan pelaku cybercrime dapat berasal dari negara yang berbeda . Sehinnga cybercrime seringkali bersifat borderless ( tanpa batas wilayah ) bahkan transnasional ( lintas batas Negara ). Disamping itu cybercrime tidak meninggalkan jejak berupa catatan atau dokumen fisik dalam bentuk kertas ( paperless ), akan tetapi semua jejak hanya tersimpan dalam komputer dan jaringannya tersebut dalam bentuk data atau informasi digital ( log files ) . Karekteristik karateristik inilah yang membedakan cybercrime dengan jenis kejahatan lainnya yang bersifat konvensional .
   

   PERBEDAAN ANTARA CYBERCRIME DENGAN KEJAHATAN KONVENSIONAL

   Cybercrime
1.                 Terdapat penggunaan technology informasi
2.                Alat bukti digital
3.                Pelaksanaan kejahatan : non fisik ( cyberspace )
4.                Proses penyidikan melibatkan laboratorium forensic komputer
5.                Sebagian proses penyidikan dilakukan : virtual undercover
6.                Penanganan komputer sebagai TKP ( crime scene )
7.                Dalam proses persidangan, keterangan ahli menggunakan ahli TI .

   Kejahatan konvensional 

1.             Tidak ada penggunaan TI secara langsung
2.            Alat bukti : bukti fisik ( terbatas menurut pasal 184  KUHAP )
3.             Pelaku dan korban biasanya berada dalam satu tempat
4.            Pelaksanaan penyidikan melibatkan laboratorium komputer
5.            Proses penyidikan dilakukan di dunia nyata
6.            Tidak ada penanganan komputer sebagai TKP
7.            Dalam proses persidangan, keterangan ahli tidak menggunakan ahli IT

   Kategorisasi cybercrime
1.                   Kejahatan dengan kekerasan atau secara potensial mengandung kekerasan seperti : cyberterrorism (teroris internet), assault by threat (serangan dengan ancaman), cyberstalking (penguntitan di internet) dan child pornography (pornografi anak) .
2.                  Kejahatan komputer tanpa kekerasan , meliputi : cybertrepass (memasuki jaringan komputer tanpa adanya otorisasi atau wewenang tapi tidak merusak data di jaringan komputer tersebut), cybertheftau pencurian dengan komputer atau jaringan ),cyberfraud ( penipuan di internet ),destructive cybercrime (kegiatan yang mengganggu jaringan pelayanan) dan other nonviolent cybecrime
   Contoh contoh kategori cybercrime :
    
   a. Dengan kekerasan atau potonsial mengandung kekerasan :

     1.   Terorisme internet ( cyberterrorism ): situs anshar.net , situs yang digunakan oleh  kelompok teroris Noordin.M.Topuntuk menyebar luaskan paham terorisme , yang didalamnya termuat   cara cara melakukan terror, seperti melakukan pengeboman, menentukan lokasi terror , mengenali jenis jenis bahan bahan peledak dan senjata. Selain itu situs ini juga menyebarkan orasi Noordin M.Top serta penayangan adegan pelaku bom bunuh diri .

2.            Serangan dengan ancaman ( assault by threat ) : Dilakukan dengan email, dimana pelaku membuat orang takut dengan cara mengancam target atau orang yang dicintai target .
3.            Penguntitan di internet ( cyberstalking ) : Pelecehan seksual melalui internet yang menciptakan ketidaknyamanan dapat berkembang menjadi ancaman fisik dan menciptakan trauma mendalam pada diri korban .Ancaman tersebut dapat meningkat menjadi penguntitan di dunia nyata dan perilaku kekerasan .
4.            Pornografi anak ( Child Pornography ) : ini adalah suatu bentuk kejahatan , karena kekerasan seksual terhadap anak-anak dilakukan untuk menghasilkan materi pornografi dan karena orang orang-orang yang tertarik melihat materi-materi ini sering kali tidak cukup membatasi ketertarikan mereka hanya pada gambar-gambar dan khayalan saja ,tetapi juga melakukannya dengan secara nyata , seperti pedofilia .
   
   b. Tidak mengandung kekerasan :

1.Cybertrespass, Pelaku gemar mengamati program yang ada di system di komputer orang lain dan website yang dikunjungi orang lain .Walaupun tidak dapat dibuktikan adanya kerusakkan atau kerugian , pelaku ini dapat dikenakan tindak pidana karena telah memasuki suatu system komputer tanpa ijin pemilik .
           
    - Joykomputing, adalah orang yang menggunakan komputer dengan tidak sah  tanpa ijin dan menggunakannya melampaui wewenang yang diberikan .
    - Cyber infringements of privacy . Selain memasuki tanpa ijin, kejahatan ini biasa ditujukan terhadap informasi pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materiil maupun immaterial , seperti nomer kartu kredit ,PIN ATM , cacat atau penyakit tersembunyi, dan sebagainya. Kejahatan seperti ini dalam dunia perbankan dikenal dengan istilah typo site. Pelaku kejahatan membuat nama situs palsu yang sama persis dengan situs asli dan membuat alamat yang mirip dengan situs asli.  Pelaku menunggu kesempatan jika ada korban salah mengetikkan alamat dan tersesat di situs palsu buatannya. Jika hal ini terjadi maka pelaku akan memperoleh informasi user ID dan password korbannya , dan dapat dimanfaatkan untuk merugikan korban .

    
2Cybertheft , beberapa kegiatan yang dikategorikan cybertheft : embezzlement ( penggelapan uang atau property yang dipercayakan orang lain kepada  pelaku melalui komputer, karyawan dapat memanipulasi data melalui komputer ), unlawfulappropriation ( pelaku tidak mendapat kepercayaan terhadap barang berharga tersebut , namun pelaku memperoleh akses dari luar organisasi dan mentransfer dana, serta mengubah dokumen sehingga pelaku berhak atas property yang sebenarnya tidak ia miliki ), corporate/ industrial espionage ( mencuri rahasia dagang ), plagiat ( pencurian hasil kerja orang lain ), pembajakan( piracy) mengcoppy secara tidak sah perangkat lunak seni,film, music atau apapun yang dilindungi dengan hak cipta ), identity theft ( tindakan pelaku menggunakan komputer untuk mendapatkan data pribadi korban agar dapat digunakan untuk melakukan kejahatan ), DNS  cache poisoning ( melakukan pencegatan untuk menyusup memasuki isi DNS cache komputer guna mengubah arah transmisi jaringan ke server pelaku ), data diddling ( pengubahan data sebelum dan atau setelah data dimasukkan/input dan atau dikeluarkan/input ) , electronic piggybackin ( menyembunyikan terminal atau alat penghubung ke dalam system komputer secara diam diam, agar ketika komputer tidak digunakan, melalui terminal tersebut data bisa dipelajari dan ditransfer untuk kemudian dicuri ), teknik salami,( penggelapan uang nasabah dengan tidak terlalu banyak pada bank),  penyalahgunaan kartu kredit dan kartu debet, kebocoran data ( data leakage ) yaitu pembocoran data rahasiayang dilakukan dengan cara menulis data rahasia tersebut ke dalam kode-kode tertentu , sehingga data dapat dibawa keluar tanpa diketahui pihak berwenang .

3Cyberfraud ( penipuan di internet )
         E-commerce membuka peluang bagi terjadinya tindak pidana penipuan .

4Destructive cybercrimes , semua kegiatan yang menggangu jaringan pelayanan . Data dirusak dan atau dihancurkan , bukan dicuri atau disalahgunakan, seperti : hacking ke dalam jaringan dan menghapus data atau program files, hacking ke dalam web server dan melakukan perusakan pada webpage. Dalam dunia perbankan , tindakan tersebut dinamakan denial of service, dilakukan dengan cara mengirimkan data dalam jumlah yang sangat besar dengan maksud untuk melumpuhkan atau merusak system sasaran .Setelah memasuki system , hacker dapat menyebarkan virus yaitu program yang dapat merusak jaringan komputer . Adapula worm, yaitu program yang dapat berpindah melalui jaringan dari komputer yang satu ke komputer yang lain . Worm dapat menggandakan dirinya dan menyebar melalui suatu jaringan . Perbedaan antara virus dan worm belum jelas. Pada dasarnya istilah worm digunakan untuk menggambarkan kode yang menyerang system jaringan sedangkan virus adalah program yang menggandakan dirinya dalam suatu komputer . Tujuan utama worm adalah menggandakan diri . Pada mulanya digunakan untuk mengerjakan tujuan tertentu dalam manajemen, namun kemampuan mereka menggandakan diri disalahgunakan oleh hacker yang menciptakan worm berbahaya yang dapat menyebar luas dan juga dapat mengeksploitasi kelemahan system operasi dan melakukan perusakan . Bisa juga perusakan dilakukan dengan memasukkan program yang tidak berbahaya dan sah tetapi di dalamnya terdapat kode jahat ( malicious code ) tersenbunyi yang disebut Trojan horse . Trojan horse merupakan pintu masuk dari virus dan worm ke komputer atau jaringan komputer . Trojan horse dapat menambah, mengurangi, atau mengubah data atau instruksi pada sebuah program, sehingga program tersebut selain menjalankan tugas yang sebenarnya juga akan melaksanakan tugas lain yang tidak sah . Trojan horse juga dapat membuat data atau instruksi pada sebuah program menjadi tidak terjangkau, sehingga data atau instruksi itu dapat hilang untuk memenuhi kepentingan pribadi atau kelompok .
Contoh : Programmer suatu bank telah mengubah program sehingga perhitungan bunga nasabah bank akan dikurangi beberapa sen untuk dimasukkan ke dalam rekening bank milik programmer. Para korban biasanya tidak menyadari kecurangan yang dilakukan programmer tersebut . Biasanya para nasabah selalu kesulitan dalam menghitung bunga uangnya, apalagi hasil perhitungannya selisih beberapa sen saja , mereka biasanya tidak peduli .

   c. Kejahatan komputer non kekerasan lainnya ( other nonviolent cybercrimes )

1. Iklan internet prostitusi  ( cyber prostitute Ads )
            2. Perjudian di internet ( cybergambling )
            3. Penjualan obat dan narkotika di internet ( cyber drugs sales )
            4. cyberlaundering ( menyembunyikan uang yang diperoleh dari suatu perbuatan   
                 illegal ) . Pencucian uang ataumoney laundering yaitu memproses uang kotor/haram menjadi asset yang sah atau investasi dengan cara melalui berbagai transaksi untuk menyamarkan darimana sebenarnya uang itu berasal dan membuatnya seolah olah berasal dari sumber yang legal .

   Menurut Robinson ( 1994 ), Proses pencucian uang meliputi 3 tahap :


·                     Placement ( penempatan ) : proses awal menempatkan uang hasil kejahatan ke 
      sumber yang legal, misalnya rekening bank .
·                     Layering : proses memindahkan asset ke dalam berbagai transaksi untuk menyamarkan siapa pemilik dan darimana sumber uang haram tersebut.
·                     Integration : Memasukkan uang tersebut ke dalam berbagai kegiatan ekonomi untuk menghilangkan keaslian sumber uang haram tersebut  ( Grabosky dan Smith, 1998:175 )


5. Cybercontraband : Kejahatan cyber yang berkaitan dengan data yang dilarang untuk dimiliki atau dikirimkan kepada masyarakat luas . Misal : software yang dirancang untuk memecahkan kode pengaman suatu software yang diproteksi sesuai dengan haki yang dimiliki oleh pemilik atau perusahaan pembuat atau pemilik software tersebut . Software semacam ini dilarang karena melanggar hak dari pembuat atau pemilik software tersebut ..