Dibawah ini adalah contoh kasus yang
diangkat oleh website majalah tempo TENTANG
CYBERCRIME DOMAIN NAME.
Peradilan pidana Indonesia kini memasuki dunia baru. Untuk pertama-kalinya,
kasus situs di jagat internet disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terdakwanya Tjandra Sugiono, 32 tahun, Presiden Direktur PT Djagomas,
perusahaan di bidang teknologi informasi. Tjandra dituduh telah membajak nama
domain www.mustika-ratu.com di
situs dunia maya. Menurut Jaksa Suhardi, Tjandra, yang lulusan computer
science dari Universitas North Eastern, Amerika, mendaftarkan nama domain
Mustika Ratu ke Network Solution Inc. di Amerika, pada 7 Oktober 1999.
Ketika itu
Tjandra sebagai Manajer Umum Pemasaran Internasional PT Martina Bertho,
produsen jamu dan kosmetik tradisional Sari Ayu, bertugas memasarkan produk
Sari Ayu di luar negeri. Kebetulan, Tjandra adalah menantu Ratna Pranata, adik
kandung Martha Tilaar, bos Sari Ayu-saingan utama PT Mustika Ratu milik
Mooryati Sudibyo. Kontan Mustika Ratu, sebagai pemilik merek dagang yang nama
domainnya di-serobot, merasa berang. Apalagi situs buatan Tjandra justru
menampilkan produk Sari Ayu.
Perbuatan Tjandra, kata Jaksa Suhardi, tergolong persaingan curang dengan
cara menipu masyarakat konsumen dan merugikan Mustika Ratu. Karenanya, jaksa
membidik terdakwa dengan Pasal 382 bis KUHP, yang berancaman maksimal hukuman
setahun empat bulan penjara. Selain menggunakan pasal persaingan curang di KUHP,
yang dulu acap diterapkan pada kasus pembajakan merek dagang, jaksa juga
menjaring terdakwa dengan Pasal 19 Huruf b dan Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang
Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal ini mengancam pelaku usaha
yang menghalangi masyarakat konsumen berhubungan dengan pelaku usaha
saingannya, dengan denda minimum Rp 25 miliar atau maksimum Rp 100 miliar.
Sepintas, dakwaan jaksa cukup seram. Toh, Tjandra mengaku dirinya tak
beritikad buruk membajak nama domain Mustika Ratu. "Kalau saya beritikad
buruk, ngapain saya cantumin nama saya," ujar Tjandra.
Buktinya, tutur Tjandra, pada September 2000 ia telah mencabut domain itu dari
Network Solution dan mengembalikannya kepada Mustika Ratu. Lagi pula, kata
pengacara Tjandra, Didi Irawadi Syamsudin, Tjandra tak menjelek-jelekkan
apalagi merugikan Mustika Ratu lewat domain tersebut. Soalnya, kata Didi,
Tjandra tak mengisi apa pun di situs itu. Bagi Didi, kliennya tak bisa dianggap
melanggar hukum. Sebab, di dunia maya, siapa pun boleh mendaftarkan nama domain
apa pun. Toh, nama domain cuma sekadar alamat atau nomor telepon untuk
mempermudah pencarian informasi melalui internet. Nama domain di jagat maya tak
seperti nama merek dagang di dunia nyata.
Yang penting, begitu suatu nama terdaftar, pendaftar berikutnya tak boleh
menggunakan nama domain serupa. Kalau nama digital berbuntut com sudah
didaftarkan orang lain, pendaftar berikutnya bisa memakai nama berakhiran org,
net, atau co.id. Itulah yang dilakukan Mustika Ratu dengan nama
domain www.mustika-ratu.co.id. Sementara itu, ada orang lain di
Amerika yang juga mendaftarkan domain dengan nama mustikaratu.com,
mustikaratu.net, dan mustikaratu.org. "Kalau Mustika Ratu
merasa dirugikan, kenapa pendaftar lainnya itu tak dituntut?" kata Didi.
Menurut anak dari pengacara senior Amir Syamsuddin itu, perkara Tjandra tak
layak diadili. Sebab, hingga kini belum ada undang-undang khusus tentang cyber
law.
Pasal persaingan curang dalam KUHP ataupun dalam Undang-Undang Antimonopoli
yang diterapkan jaksa, kata Didi, tidak tepat karena Tjandra bukan pesaing
Mustika Ratu. PT Martina Bertho juga menyatakan, perkara Tjandra tak berkaitan
dengan PT Martina. Perbuatan Tjandra dilakukan sebagai Presiden Direktur PT
Djagomas, bukan sebagai Manajer Umum Pemasaran Internasional PT Martina. Tapi,
kata jaksa, Tjandra mundur dari jabatan di PT Martina Bertho pada Juni 2000
setelah kasus terjadi. Kalau Undang-Undang Antimonopoli dipaksakan, kata Didi,
itu pun bukan kompetensi pengadilan, melainkan wewenang Komisi Persaingan
Usaha. Ini pun dengan catatan masih masih ada persoalan menyangkut yurisdiksi
hukum. Sebab, perkara internet menyangkut dunia maya dan pendaftaran nama
domainnya di Amerika. Sekalipun demikian, Didi membenarkan kemungkinan perkara
Tjandra lebih tepat diuji di pengadilan perdata. Pendapat senada juga
diutarakan ahli hukum internet di Universitas Padjadjaran, Bandung, Ahmad M.
Ramli. "Kalau diterapkan Pasal 382 bis KUHP ataupun Undang-Undang
Antimonopoli, itu bukan hanya tak tepat dan tak adil, tapi juga tragedi bagi
dunia cyber," kata Ramli. Boleh jadi Didi dan Ramli merujuk
pendapatnya pada pelbagai kasus penyalahgunaan nama domain yang pernah terjadi
di Amerika. Tentu termasuk pula kasus pendaftaran nama domain lebih dulu untuk
kemudian dijual dengan harga selangit kepada yang berminat, bahkan kepada
pemilik asli nama yang digunakan. Ini mirip rimba merek dagang di Indonesia.
berbagai kasus itu telah diputuskan, baik oleh pengadilan maupun arbitrase di
Organisasi Dunia untuk Hak-Hak Milik Intelektual (WIPO). Di antaranya kasus
penggunaan nama artis Hollywood, Julia Roberts. Ada pula kasus Dennis Toeppen,
sang pembajak merek terkenal yang telah dihukum berkali-kali supaya membayar
ganti rugi. Satu hal penting yang diterapkan pada aneka perkara di Amerika itu
adalah itikad baik bagi pengguna dan pendaftar nama domain.
Norma hukum ini pun sesungguhnya tak beda dengan prinsip pada hukum hak
milik intelektual di Indonesia, termasuk hak cipta dan merek dagang. Menghadapi
serangan balik pengacara, Jaksa Suhardi baru akan menanggapinya pada sidang
Kamis pekan ini. Agaknya, jaksa akan melengkapi ilmu penafsiran hukum sekaligus
memperkuat pembuktiannya kelak. Setidaknya jaksa bisa menggunakan yurisprudensi
tentang penafsiran luas di hukum pidana pada kasus pencurian listrik-yang dulu
dianggap tak ada barangnya-pembobolan kartu kredit, serta pembobolan BNI '46
cabang New York melalui komputer.
Yang pasti, perkara nama domain ini cukup menunjukkan betapa Indonesia,
yang sudah dilanda era internet selama satu dasawarsa, amat ketinggalan dari
negara lain karena belum juga memiliki cyber law.
Di Singapura, contohnya, sudah ada The Electronic Act 1998 (Undang-Undang
Transaksi Elektronik) dan Computer Misuse Act (Undang-Undang Penyalahgunaan
Komputer). Bahkan seorang remaja Indonesia berusia 16 tahun, Wenas, pernah
dihukum di Negeri Singa itu karena membobol situs milik pemerintah Singapura.
Sementara itu, di Amerika, pada November 1999 ada Undang-Undang
Anti-Cybersquatting (larangan penggunaan nama domain orang lain secara tidak
sah). Memang, di Indonesia sudah ada Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang
Tele-komunikasi. Namun, Pasal 22 dan Pasal 49 Undang-Undang Telekomunikasi,
yang melarang manipulasi akses jaringan tele-komunikasi, menurut Jaksa Suhardi
lebih dimaksudkan untuk mengatur peralatan telekomunikasi, bukan masalah
internet. Alhasil, beberapa delik internet selain perkara nama domain di atas
juga sulit dijangkau hukum. Misalnya, kasus yang menimpa fasilitas e-banking
milik Bank Central Asia le-wat situs klikbca.com, pada Mei 2001. Situs
itu dipelesetkan oleh seorang web designer di Bandung, Steven Hariyanto,
menjadi kilkBCA.com atau clickbca.com. Akibatnya, nasabah BCA
yang keliru mengetik nama situs akan masuk ke situs tiruan itu. Si nasabah pun
tak bisa bertransaksi, sementara personal identification number miliknya
terekam di situs gadungan tersebut.
Nasib serupa juga terjadi pada kasus pembobolan kartu kredit melalui
internet, di Jawa Tengah, April 2001. Awalnya, polisi Semarang sudah menangkap
empat carder (pembobol kartu kredit lewat internet). Dari keempat
pelaku, didapatkan 999 nomor kartu kredit yang tersimpan dalam e-mail.
Polisi lantas menjerat carder itu dengan delik pencurian (Pasal 362
KUHP). Toh, akhirnya para tersangka tak ditahan. Alasan polisi, sulit
memperoleh bukti kasus itu, terutama keterangan saksi korban, yang kebanyakan
adalah pemilik kartu kredit di luar negeri. Itu baru delik internet bermodus carder.
Belum lagi yang berpola cracker ataupun hacker (pembobol
ataupun pemanipulasi situs pihak lain). Karena itu, sudah waktunya Indonesia
segera memiliki cyber law. Sebenarnya, pemerintah sejak akhir tahun 2000
sudah membentuk tim telematika untuk mempersiapkan cyber law. Sayangnya
hingga kini rancangan undang-undangnya tak kunjung rampung. Kabarnya, itu
lantaran ada perdebatan alot di tim penyusunnya, yakni antara pihak yang
menghendaki undang-undang khusus tentang internet dan kubu yang berpendapat
bahwa aturan tentang internet cukup ditebar ke berbagai undang-undang yang
sudah ada. Bisa atau tidak cyber law lahir pada tahun ini, yang jelas
karakteristik dunia maya mesti dicermati. Tak seperti di dunia nyata, peristiwa
di jagat internet demikian cepat, bahkan pengguna internet belum sempat
menyadari keisengannya. Karenanya, cyber law jangan sampai memasung
kreativitas para petualang yang berselancar di internet. Selain itu, pemahaman
tentang rambu-rambu hukum pun mesti disosialisasikan kepada mereka. Agung
Rulianto, Arif Kuswardono, Dwi Arjanto, Rinny Srihartini (Bandung).









