Sidang Kasus mustika-ratu Ganjil, Terdakwa di Atas
Angin
Persidangan kasus pembajakan nama domain
mustika-ratu.com yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah
memasuki tahap pemeriksaan saksi. Dari tiga saksi yang dihadirkan oleh jaksa,
tidak satu pun pertanyaan jaksa yang merujuk pada Pasal 382 bis KUHP. Hal ini
tentunya akan memberikan keuntungan bagi terdakwa, Tjandra Sugiono.
Tjandra Sugiono yang
didakwa telah melakukan perbuatan curang terhadap PT Mustika Ratu dalam
persidangan membantah bahwa pendaftaran nama domain (domain name)
mustika-ratu.com yang dilakukan atas namanya sama sekali tidak mengakibatkan
kerugian.
Dalam persidangan
tersebut, sudah seharusnya jaksa mengurai unsur-unsur yang tertera di dalam
pasal tersebut. Dalam Pasal 382 bis KUHP tersebut, dijelaskan bahwa orang yang
bisa dijerat dengan pasal ini yang bersangkutan harus melakukan perbuatan
penipuan atau memperdaya masyarakat. Kemudian dari perbuatan tersebut, dapat
menimbulkan kerugian terhadap pesaingnya.
Mungkin jaksa agak
kesulitan untuk mengorek keterangan para saksi yang
dihadirkan di sidang pengadilan. Karena terlihat, dari pertanyaan yang diajukan
tidak ada yang mengarah pada pokok dakwaan. Sebaliknya, justru mengarah pada
"alur" yang dibuat oleh penasehat hukum melalui pertanyaan yang
diajukan.
Tidak ada satu pertanyaan
pun yang diajukan oleh jaksa yang menyudutkan terdakwa. Pertanyaan yang
diajukan hanya bersifat "basa-basi" atau formalitas saja. Pertanyaan
yang diajukan bersifat umum dan tidak mendasar, seperti: kapan, di mana, dan
bagaimana tindakan tersebut dilakukan.
Dari keterangan para
saksi, tidak ada satu pun yang mengindikasikan telah terjadi perbuatan penipuan
yang mengakibatkan kerugian seperti yang dimaksudkan dalam pasal 382 bis KUHP.
Bahkan, keterangan yang diajukan bertentangan satu sama lain. Karena itu, sulit
bagi jaksa ataupun hakim untuk mengambil keterangan yang diberikan oleh ketiga
saksi sebagai bahan pertimbangan.
Jika dalam persidangan
berikutnya pertanyaan yang diajukan jaksa atau hakim tidak mengarah subtansi
masalah, dapat dipastikan unsur yang tertera di dalam pasal tersebut tidak
terbukti. Ini berarti, terdakwa harus dilepaskan dari tuntutan hukum.
Tidak paham etika
persidangan
Sangat disayangkan, bila
dalam sidang pengadilan masih ada yang tidak paham etika persidangan. Bukankah
kegiatan yang berlangsung di pengadilan ini bagian dari kegiatan di bangku
kuliah. Dalam suatu persidangan, bukankah hakim yang memiliki kuasa untuk
mengatur lalu lintas persidangan.
Beberapa kali terlihat
dalam persidangan, penasehat hukum dari terdakwa melakukan
"pelanggaran" etika persidangan. Penasehat hukum terdakwa begitu
bernafsu untuk mengajukan pertanyaan terhadap saksi. Padahal saat itu, bukan
kesempatan dari yang bersangkutan. Tentu saja, permohonan tersebut
ditolak oleh majelis hakim dengan memberi peringatan keras.
Kemudian perihal pengajuan
pertanyaan, penasehat hukum berupaya membangun opini dengan memberikan
tanggapan atas keterangan yang diberikan oleh para saksi. Padahal dalam tahap
pemeriksaan saksi, yang bersangkutan hanya berhak untuk mengajukan pertanyaan
dan bukan tanggapan. Hal ini pun dilakukan lebih dari satu kali oleh penasehat
hukum terdakwa.
Yang paling parah adalah,
pertanyaan yang diajukan oleh penasehat hukum bersifat mengarahkan, menjerat,
atau bahkan membuat kesimpulan atas keterangan yang diberikan oleh para saksi.
Padahal dijelaskan di dalam Pasal 166 KUHAP, bahwa tidak boleh diajukan suatu
pertanyaan kepada terdakwa maupun saksi yang sifatnya menjerat.
Tentu saja hakim Chasiani
Tandjung mencak-mencak, karena yang bersangkutan lebih dari satu kali melakukan
beberapa "pelanggaran" tersebut. Berkaitan dengan pertanyaan yang
menjebak, hakim patut untuk menegur siapa saja yang melakukan. Dalam
persidangan tersebut, hakim sudah melakukan apa yang memang harus dilakukan.
Keadaan ini juga
diperparah dengan jaksa yang tidak peka atau jeli dalam mencermati pertanyaan
yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa. Padahal ada beberapa pertanyaan dari
penasehat hukum yang sifatnya menyimpulkan keterangan yang diberikan.
Entah skenario apa yang
coba dikembangkan oleh sang jaksa ketika harus mengorek keterangan saksi tanpa
merujuk pada unsur-unsur yang tertera di dalam Pasal 382 bis KUHP. Keadaan ini
bisa berbahaya bagi posisi mustika-ratu selaku pihak yang dirugikan dengan
tindakan yang dilakukan oleh Tjandra Sugiono.
Di atas angin
Bila melihat persidangan
tersebut, posisi terdakwa Tjandra Sugiono berada di atas angin. Karena tidak
satu pernyataan dari saksi ataupun pertanyaan dari jaksa yang menyudutkan
posisi terdakwa. Jika saksi yang diajukan oleh jaksa tidak "kompeten"
seperti yang diajukan dalam persidangan lalu, bukan tidak mungkin dalam
persidangan selanjutnya akan mengalami kebuntuan.
Seharusnya, pihak terdakwa
tidak perlu merasa khawatir akan dipenjara. Pasalnya sejak pemeriksaan saksi
dimulai, tidak satu pun keterangan yang diberikan memberatkan posisi terdakwa.
Ini mungkin merupakan tantangan bagi jaksa untuk mengedepankan saksi yang memang
benar-benar terperdaya, baik langsung maupun tidak langsung, setelah mengklik
situswww.mustika-ratu-com.
Belum lagi, unsur ketiga
dari Pasal 382 bis yang sama sekali tidak tercermin dari keterangan yang
diberikan oleh para saksi. Karena dengan tegas, Tjandra Sugiono menyatakan
tidak pernah mengisi domain mustika-ratu.com yang didaftarkan tersebut.
Kemudian yang berkaitan
dengan kerugian yang ditimbulkan dari pendaftaran nama domain tersebut, tidak
dengan jelas diterangkan oleh saksi ketiga yang harusnya secara
materil/imateril memberikan keterangan jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat
tindakan terdakwa. Sidang masih berlanjut, apakah jaksa masih saja
"mengikuti alur". Kita tunggu saja babak lanjutan kasus ini.






0 komentar:
Posting Komentar