Cyber
Crime
Dengan demikian Cyber Crime merupakan suatu tindak kejahatan didunia alam maya,
yang dianggap betentangan atau melawan undang-undang yang berlaku.
Perbedaannya
dengan kejahatan konvensional dapat dilihat dari dari kemampuan serbaguna yang
ditampilkan akibat perkembangan informasi dan technology komunikasi yang
semaken canggih .
Contoh : komunikasi melalui internet membuat pelaku
kejahatan lebih mudah beraksi melewati batas Negara untuk melakukan
kejahatannya tersebut. Internet juga membuat kejahatan semaken terorganisir
dengan kecanggihan technology guna mendukung dan mengembangkan jaringan untuk
perdagangan obat, pencucian uang, perdagangan senjata illegal , penyelundupan ,
dll.
1.
Cybercrime dalam arti sempit ( computer
crime ): setiap
perilaku ilegal yang ditujukan dengan sengaja pada operasi elektronik yang
menargetkan system keamanan computer dan data yang diproses oleh system
computer tersebut , atau singkatnya tindak pidana yang dilakukan dengan
menggunakan technology yang canggih .
2.
Cybercrime
dalam arti luas ( computer related crime atau kejahatan yang berkaitan dengan
computer ) : setiap
perilaku illegal yang dilakukan dengan maksud atau berhubungan dengan system
computer atau jaringan , atau singkatnya tindak pidana apa saja yang dilakukan
dengan memakai computer ( hardware dan software ) sebagai sarana atau alat,
computer sebagai objek baik untuk memperoleh keuntungan atau tidak, dengan
merugikan pihak lain.
Keberadaan dunia cyber
sekarang menjadi urusan dunia internasional dan bukan hanya menjadi urusan
domestic suatu Negara lagi, karena pengaruh yang ditimbulkan dapat menimpa
siapa saja , kapan saja dan dimana saja . Misal penyebaran virus “ I Love
You “ pada tahun 2000 yang meluas ke 45 juta system jaringan di dunia dan
membuat kerugian sekitar 10 milyard dollar US ( Schmidt, 2006: 123-124 ). Hal
tersebut menandakan bahwa cybercrime bersifat global dalam artian akibat yang
ditimbulkan tidak terbatas dalam satu wilayah suatu Negara saja.
Dengan
menggunakan technology computer dan komunikasi , dalam hal ini jaringan
komputer melalui media internet , cybercrime dapat dilakukan dari berbagai
tempat yang terpisah dengan korbannya . Bahkan korban dan pelaku cybercrime
dapat berasal dari negara yang berbeda . Sehinnga cybercrime seringkali
bersifat borderless ( tanpa batas wilayah ) bahkan transnasional ( lintas batas
Negara ). Disamping itu cybercrime tidak meninggalkan jejak berupa catatan atau
dokumen fisik dalam bentuk kertas ( paperless ), akan tetapi semua jejak hanya
tersimpan dalam komputer dan jaringannya tersebut dalam bentuk data atau
informasi digital ( log files ) . Karekteristik karateristik inilah yang
membedakan cybercrime dengan jenis kejahatan lainnya yang bersifat konvensional
.
PERBEDAAN ANTARA CYBERCRIME DENGAN KEJAHATAN
KONVENSIONAL
Cybercrime
1.
Terdapat
penggunaan technology informasi
2.
Alat
bukti digital
3.
Pelaksanaan kejahatan :
non fisik ( cyberspace )
4.
Proses penyidikan
melibatkan laboratorium forensic komputer
5.
Sebagian proses penyidikan dilakukan : virtual undercover
6.
Penanganan komputer
sebagai TKP ( crime scene )
7.
Dalam
proses persidangan, keterangan ahli menggunakan ahli TI .
Kejahatan konvensional
1.
Tidak ada penggunaan TI
secara langsung
2.
Alat bukti : bukti fisik ( terbatas menurut
pasal 184 KUHAP )
3.
Pelaku dan korban biasanya berada dalam satu
tempat
4.
Pelaksanaan penyidikan
melibatkan laboratorium komputer
5.
Proses penyidikan dilakukan
di dunia nyata
6.
Tidak ada penanganan komputer sebagai TKP
7.
Dalam proses
persidangan, keterangan ahli tidak menggunakan ahli IT
Kategorisasi cybercrime
1.
Kejahatan dengan kekerasan atau secara potensial mengandung
kekerasan seperti : cyberterrorism (teroris internet), assault by threat
(serangan dengan ancaman), cyberstalking (penguntitan di internet) dan child
pornography (pornografi anak) .
2.
Kejahatan komputer tanpa kekerasan , meliputi : cybertrepass (memasuki jaringan
komputer tanpa adanya otorisasi atau wewenang tapi tidak merusak data di
jaringan komputer tersebut), cybertheftau pencurian dengan komputer atau
jaringan ),cyberfraud ( penipuan di internet ),destructive cybercrime (kegiatan
yang mengganggu jaringan pelayanan) dan other nonviolent cybecrime
Contoh contoh kategori cybercrime :
a. Dengan kekerasan atau potonsial mengandung
kekerasan :
1. Terorisme internet (
cyberterrorism ): situs anshar.net , situs yang digunakan oleh kelompok
teroris Noordin.M.Topuntuk menyebar luaskan paham terorisme , yang didalamnya
termuat cara cara melakukan terror, seperti melakukan pengeboman,
menentukan lokasi terror , mengenali jenis jenis bahan bahan peledak dan
senjata. Selain itu situs ini juga menyebarkan orasi Noordin M.Top serta
penayangan adegan pelaku bom bunuh diri .
2.
Serangan dengan ancaman
( assault by threat ) : Dilakukan dengan email, dimana pelaku membuat orang
takut dengan cara mengancam target atau orang yang dicintai target .
3.
Penguntitan di internet
( cyberstalking ) : Pelecehan seksual melalui internet yang menciptakan
ketidaknyamanan dapat berkembang menjadi ancaman fisik dan menciptakan trauma
mendalam pada diri korban .Ancaman tersebut dapat meningkat menjadi
penguntitan di dunia nyata dan perilaku kekerasan .
4.
Pornografi anak ( Child Pornography ) : ini
adalah suatu bentuk kejahatan , karena kekerasan seksual terhadap anak-anak
dilakukan untuk menghasilkan materi pornografi dan karena orang orang-orang
yang tertarik melihat materi-materi ini sering kali tidak cukup membatasi
ketertarikan mereka hanya pada gambar-gambar dan khayalan saja ,tetapi juga
melakukannya dengan secara nyata , seperti pedofilia .
b. Tidak
mengandung kekerasan :
1.Cybertrespass, Pelaku gemar
mengamati program yang ada di system di komputer orang lain dan website yang
dikunjungi orang lain .Walaupun tidak dapat dibuktikan adanya kerusakkan atau
kerugian , pelaku ini dapat dikenakan tindak pidana karena telah memasuki suatu
system komputer tanpa ijin pemilik .
- Joykomputing, adalah
orang yang menggunakan komputer dengan tidak sah tanpa ijin dan
menggunakannya melampaui wewenang yang diberikan .
- Cyber infringements of
privacy . Selain memasuki tanpa ijin, kejahatan ini biasa ditujukan terhadap
informasi pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi secara
computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan
korban secara materiil maupun immaterial , seperti nomer kartu kredit ,PIN ATM
, cacat atau penyakit tersembunyi, dan sebagainya. Kejahatan seperti ini dalam
dunia perbankan dikenal dengan istilah typo site. Pelaku kejahatan membuat nama
situs palsu yang sama persis dengan situs asli dan membuat alamat yang mirip
dengan situs asli. Pelaku menunggu kesempatan jika ada korban salah
mengetikkan alamat dan tersesat di situs palsu buatannya. Jika hal ini terjadi
maka pelaku akan memperoleh informasi user ID dan password korbannya , dan dapat
dimanfaatkan untuk merugikan korban .
2. Cybertheft , beberapa kegiatan
yang dikategorikan cybertheft : embezzlement ( penggelapan uang atau property
yang dipercayakan orang lain kepada pelaku melalui komputer, karyawan
dapat memanipulasi data melalui komputer ), unlawfulappropriation ( pelaku
tidak mendapat kepercayaan terhadap barang berharga tersebut , namun pelaku
memperoleh akses dari luar organisasi dan mentransfer dana, serta mengubah
dokumen sehingga pelaku berhak atas property yang sebenarnya tidak ia miliki ),
corporate/ industrial espionage ( mencuri rahasia dagang ), plagiat ( pencurian
hasil kerja orang lain ), pembajakan( piracy) mengcoppy secara tidak sah
perangkat lunak seni,film, music atau apapun yang dilindungi dengan hak cipta
), identity theft ( tindakan pelaku menggunakan komputer untuk mendapatkan data
pribadi korban agar dapat digunakan untuk melakukan kejahatan ), DNS
cache poisoning ( melakukan pencegatan untuk menyusup memasuki isi DNS cache
komputer guna mengubah arah transmisi jaringan ke server pelaku ), data
diddling ( pengubahan data sebelum dan atau setelah data dimasukkan/input dan
atau dikeluarkan/input ) , electronic piggybackin ( menyembunyikan terminal
atau alat penghubung ke dalam system komputer secara diam diam, agar ketika
komputer tidak digunakan, melalui terminal tersebut data bisa dipelajari dan
ditransfer untuk kemudian dicuri ), teknik salami,( penggelapan uang nasabah
dengan tidak terlalu banyak pada bank), penyalahgunaan kartu kredit dan
kartu debet, kebocoran data ( data leakage ) yaitu pembocoran data rahasiayang
dilakukan dengan cara menulis data rahasia tersebut ke dalam kode-kode tertentu
, sehingga data dapat dibawa keluar tanpa diketahui pihak berwenang .
3. Cyberfraud ( penipuan di internet )
E-commerce membuka peluang bagi
terjadinya tindak pidana penipuan .
4. Destructive cybercrimes , semua kegiatan yang menggangu jaringan
pelayanan . Data dirusak dan atau dihancurkan , bukan dicuri atau
disalahgunakan, seperti : hacking ke dalam jaringan dan menghapus data atau
program files, hacking ke dalam web server dan melakukan perusakan pada
webpage. Dalam dunia perbankan , tindakan tersebut dinamakan denial of service,
dilakukan dengan cara mengirimkan data dalam jumlah yang sangat besar dengan
maksud untuk melumpuhkan atau merusak system sasaran .Setelah memasuki system ,
hacker dapat menyebarkan virus yaitu program yang dapat merusak jaringan
komputer . Adapula worm, yaitu program yang dapat berpindah melalui jaringan
dari komputer yang satu ke komputer yang lain . Worm dapat menggandakan dirinya
dan menyebar melalui suatu jaringan . Perbedaan antara virus dan worm belum
jelas. Pada dasarnya istilah worm digunakan untuk menggambarkan kode yang
menyerang system jaringan sedangkan virus adalah program yang menggandakan
dirinya dalam suatu komputer . Tujuan utama worm adalah menggandakan diri .
Pada mulanya digunakan untuk mengerjakan tujuan tertentu dalam manajemen, namun
kemampuan mereka menggandakan diri disalahgunakan oleh hacker yang menciptakan
worm berbahaya yang dapat menyebar luas dan juga dapat mengeksploitasi
kelemahan system operasi dan melakukan perusakan . Bisa juga perusakan
dilakukan dengan memasukkan program yang tidak berbahaya dan sah tetapi di
dalamnya terdapat kode jahat ( malicious code ) tersenbunyi yang disebut Trojan
horse . Trojan horse merupakan pintu masuk dari virus dan worm ke komputer atau
jaringan komputer . Trojan horse dapat menambah, mengurangi, atau mengubah data
atau instruksi pada sebuah program, sehingga program tersebut selain
menjalankan tugas yang sebenarnya juga akan melaksanakan tugas lain yang tidak
sah . Trojan horse juga dapat membuat data atau instruksi pada sebuah program
menjadi tidak terjangkau, sehingga data atau instruksi itu dapat hilang untuk
memenuhi kepentingan pribadi atau kelompok .
Contoh : Programmer suatu bank
telah mengubah program sehingga perhitungan bunga nasabah bank akan dikurangi
beberapa sen untuk dimasukkan ke dalam rekening bank milik programmer. Para
korban biasanya tidak menyadari kecurangan yang dilakukan programmer tersebut .
Biasanya para nasabah selalu kesulitan dalam menghitung bunga uangnya, apalagi
hasil perhitungannya selisih beberapa sen saja , mereka biasanya tidak peduli .
c. Kejahatan
komputer non kekerasan lainnya ( other nonviolent cybercrimes )
1. Iklan internet prostitusi ( cyber
prostitute Ads )
2. Perjudian di internet ( cybergambling )
3. Penjualan obat dan narkotika di internet ( cyber drugs sales )
4. cyberlaundering ( menyembunyikan uang yang diperoleh dari suatu
perbuatan
illegal ) . Pencucian uang ataumoney laundering yaitu memproses uang
kotor/haram menjadi asset yang sah atau investasi dengan cara melalui berbagai
transaksi untuk menyamarkan darimana sebenarnya uang itu berasal dan membuatnya
seolah olah berasal dari sumber yang legal .
·
Placement ( penempatan ) : proses awal
menempatkan uang hasil kejahatan ke
sumber yang legal, misalnya rekening bank .
·
Layering : proses
memindahkan asset ke dalam berbagai transaksi untuk menyamarkan siapa pemilik
dan darimana sumber uang haram tersebut.
·
Integration : Memasukkan
uang tersebut ke dalam berbagai kegiatan ekonomi untuk menghilangkan keaslian
sumber uang haram tersebut ( Grabosky dan Smith, 1998:175 )
5. Cybercontraband : Kejahatan cyber yang berkaitan dengan data yang dilarang
untuk dimiliki atau dikirimkan kepada masyarakat luas . Misal : software yang
dirancang untuk memecahkan kode pengaman suatu software yang diproteksi sesuai
dengan haki yang dimiliki oleh pemilik atau perusahaan pembuat atau pemilik
software tersebut . Software semacam ini dilarang karena melanggar hak dari
pembuat atau pemilik software tersebut ..







0 komentar:
Posting Komentar