Dari contoh kasus diatas, kami dapat
menyimpulkan bahwa memang perlu dibuatnya undang-undang dalam dunia internet
(cyber law) di Indonesia. Undang-undang yang mengatur segala hal dalam dunia
cyber. Yang pastinya undang-undang tersebut dibuat oleh para pakar IT yang ahli
dibidangnya.
Internet bukan suatu hal yang baru
lagi, bahkan tingkat SD pun sudah menggunakan internet sebagai tempat untuk
mencari bahan pelajaran. Karena itu sebaiknya pemerintah perlu memikirkan lagi
tentang cyber law.
Seperti kasus diatas, jika ada
undang-undang yang mengatur tentang domain name, kemungkinan pihak yang membuat
nama www.mustika-ratu.com dapat dituntut karena menggunakan nama domain yang sama
dengan nama perusahaan, yang sebenarnya apa yang ditampilkan di dalam website
tersebut adalah bukan produk buatan mustika ratu tapi buatan sari ayu.
Tapi sayangnya di Indonesia belum
ada undang-undang yang cukup jelas tentang cyber, khususnya domain name pada
kasus ini. Malah dikaitkan dengan pasal 382 bis KUHP, yang berancaman maksimal hukuman
setahun empat bulan penjara. Selain menggunakan pasal persaingan curang di
KUHP, yang dulu acap diterapkan pada kasus pembajakan merek dagang, jaksa juga
menjaring terdakwa dengan Pasal 19 Huruf b dan Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang
Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal ini mengancam pelaku usaha
yang menghalangi masyarakat konsumen berhubungan dengan pelaku usaha
saingannya, dengan denda minimum Rp 25 miliar atau maksimum Rp 100 miliar.
Pasal ini menurut saya tidak cukup kuat untuk menjatuhkan hukuman karena
tidak kuatnya isi pasal tersebut dengan kasus yang ada. Apalagi dunia cyber,
semuanya serba maya, tidak bisa dihubungkan dengan pasal-pasal tersebut.
Saran saya, pemerintah atau siapa pun itu yang ahli di bidang IT, mungkin
Roy Suryo, dapat memikirkan cyber law untuk kedepannya. Karena pastinya untuk
10 tahun kedepan, dunia cyber akan makin marak dengan berbagai kemungkinan yang
tidak mungkin tapi bisa menjadi mungkin didunia cyber. Tapi harus berhati-hati
jika membuat cyber law, jangan sampai merugikan pihak yang tidak bersalah.
Ref:
http://haifani.wordpress.com/2009/08/13/kejahatan-internetcybercrime-dan-segala-macam-pernak-perniknya/
www.tempointeraktif.com







0 komentar:
Posting Komentar