Cyber Law
Oleh
karenanya untuk menegakkan hukum serta menjamin kepastian hukum di Indonesia
perlu adanya Cyber Law yaitu Hukum yang membatasi kejahatan siber (kejahatan
dunia maya melalui jaringan internet), yang dalam Hukum Internasional terdapat
3 jenis Yuridis yaitu( The Juridiction to Prescribe)Yuridis untuk
menetapkan undang-undang, (The Juridicate to Enforce) Yuridis
untuk menghukum dan (The Jurisdiction to Adjudicate)Yuridis
untuk menuntut.
The
Jurisdiction to Adjudicate terdapat beberapa asas yaitu :
Asas
Subjective Territorial yaitu
berlaku hukum berdasarkan tempat pembuatan dan penyelesaian tindak pidana
dilakukan di Negara lain,
Asas
Objective Territorial yaitu
hukum yang berlaku adalah akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan
dampak kerugian bagi Negara yang bersangkutan,
Asas
Natonality adalah
hokum berlaku berdasarkan kewarganegaraan pelaku,
Asas
PassiveNatonality adalah
Hukum berlaku berdasarkan kewarganegaraan korban,
Asas
Protective Principle adalah
berlakunya berdasarkan atas keinginan Negara untuk melindungi kepentingan
Negara dari kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya,
Asas
Universality adalah
yang berlaku untuk lintas Negara terhadap kejahatan yang dianggap sangat serius
seperti pembajakan dan terorisme (crime against humanity).
Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang
dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika. Hukum siber atau cyber
law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika
yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media,
dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi
informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual
world law), dan hukum mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat
kegiatan yang dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi
baik dalam lingkup lokal maupun global (Internet) dengan memanfaatkan teknologi
informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat
dilihat secara virtual. Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah
ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi
secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan
perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik
Dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik selain mengatur tentang pemanfaatan teknologi informasi juga
mengatur tentang transaksi elektronik, Transaksi Elektronik adalah
perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer,
dan/atau media elektronik lainnya. Bahwa didalam penerapannya, UU
No 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini masih ada kendala-kendala
teknis.
UU RI tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik no 11 th 2008 , yang terdiri dari 54 pasal dan disahkan tgl 21
April 2008,dipersepsikan sebagai cyberlaw di Indonesia, yang
diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk
didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime. Nah kalau memang
benar cyberlaw, perlu kita diskusikan apakah kupasan cybercrime sudah semua
terlingkupi? Di berbagai literatur, cybercrime dideteksi dari dua sudut
pandang:
1.Kejahatan yang Menggunakan Teknologi
Informasi Sebagai Fasilitas: Pembajakan, Pornografi, Pemalsuan/Pencurian Kartu
Kredit, Penipuan Lewat Email (Fraud), Email Spam, Perjudian Online, Pencurian
Account Internet, Terorisme, Isu Sara, Situs Yang Menyesatkan, dsb.
2.Kejahatan yang Menjadikan Sistem
Teknologi Informasi Sebagai Sasaran: Pencurian Data Pribadi,
Pembuatan/Penyebaran Virus Komputer, Pembobolan/Pembajakan Situs, Cyberwar,
Denial of Service (DOS), Kejahatan Berhubungan Dengan Nama Domain, dsb.
Cybercrime menjadi isu yang menarik dan kadang
menyulitkan karena:
Kegiatan
dunia cyber tidak dibatasi oleh teritorial negara
Kegiatan dunia cyber relatif tidak berwujud
Sulitnya pembuktian karena data elektronik relatif mudah
untuk diubah, disadap, dipalsukan dan dikirimkan ke seluruh belahan dunia dalam
hitungan detik
Pelanggaran hak cipta dimungkinkan secara teknologi
Sudah tidak memungkinkan lagi menggunakan hukum
konvensional. Analogi masalahnya adalah mirip dengan kekagetan hukum
konvensional dan aparat ketika awal mula terjadi pencurian listrik. Barang
bukti yang dicuripun tidak memungkinkan dibawah ke ruang sidang. Demikian dengan apabila ada kejahatan dunia maya, pencurian
bandwidth, dsb
Contoh gampangnya rumitnya cybercrime dan cyberlaw:
Seorang
warga negara Indonesia yang berada di Australia melakukan cracking sebuah
server web yang berada di Amerika, yang ternyata pemilik server adalah orang
China dan tinggal di China. Hukum mana yang dipakai untuk mengadili si pelaku?
Seorang
mahasiswa Indonesia di Jepang, mengembangkan aplikasi tukar menukar file dan
data elektronik secara online. Seseorang tanpa identitas meletakkan software
bajakan dan video porno di server dimana aplikasi di install. Siapa yang
bersalah? Dan siapa yang harus diadili?
Seorang
mahasiswa Indonesia di Jepang, meng-crack account dan password seluruh
professor di sebuah fakultas.Menyimpannya dalam sebuah direktori publik, mengganti
kepemilikan direktori dan file menjadi milik orang lain. Darimana polisi harus bergerak?
.
. Sumber : Evy Retno Wulan, S.H., M.Hum.







0 komentar:
Posting Komentar